Minggu, 11 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sekarang ini kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. Dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.

Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar serta  menyebabkan rendahnya kreativitas diindustri bidang software ini.

Tanggapan saya atas pembajakan software merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi pembuat software itu sendiri. Bagaimana tidak, mereka membuat software tersebut dengan susah payah dengan pemikiran yang matang dan waktu yang lama yang seharusnya software mereka dihargai dengan nilai yang tinggi, tetapi dengan adanya pembajakan tersebut software mereka jadi tidak bernilai. Dan para pembuat software tersebut tidak mendapatkan imbalan yang seharusnya didapat dari software yang mereka buat. Seharusnya sebagai sesama pengguna teknologi informasi, kita harus menghargai hasil karya anak bangsa sesuai apa yang mereka kerjakan ( menciptakan software ) dengan tidak menggunakan software bajakan atau membajak software karya orang lain.

Muhammad Wildan Ardiansyah
34410837
2ID04