ISO 14000
2.1 Pengertian ISO 14000
ISO (Internasional Organization for
Standarization) yang berkedudukan di Swiss adalah organisasi yang bertugas
mengembangkan standar dibidang industry, bisnis dan teknologi.ISO juga merupakan
sebuah organisasi dunia non pemerintah dan bukan bagian dari PBB atau WTO (World
Trade Organization) walaupun standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan
bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak
terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi
nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara. ISO 14000 series
merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang
dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan
efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya.Meski ISO adalah organisasi non
pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum
melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada
kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi
konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah.
Peserta ISO
termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan
perusahaan-perusahaan besar.Standar – standar yang diberikan ISO kepada para
perusahaan bertujuan agar perusahaan-perusahaan di seluruh negara dapat
memiliki gambaran mengenai aturan kerja pengelolaan lingkungan yang efektif dan
dapat diterapkan pada sistem manajemen lainnya.Dengan diberikan gambaran–gambaran
tersebut, perusahaan diharapkan memiliki suatu sistem peralatan yang dapat
dipergunakan dalam menjaga kestabilan dan kelestarian lingkungannya sehingga
hal ini memungkinkan kinerja perusahaan dengan basis lingkungan yang selalu
terkendali dan terus mengalami perkembangan.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan
Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995
mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian
dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil
pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan
promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela
di Indonesia.
2.2 Sejarah
ISO 14000 di Indonesia
Bulan Juni 1991 ISO membentuk SAGE (Strategic
Advisory Group on the Environment) yang merekomendasikan pembentukan standar
manajemen lingkungan.Bulan Januari 1993 dibentuklah Technical Committee atau TC
207 yang bertugas menggembangkan ISO seri 14000.Seiring dengan perumusan Standar
Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka
Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri
14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.
Dalam hal tersebut, dilakukan berbagai pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO
14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut
sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai
kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar
pengelolaan lingkungan.
Perumusan
standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap
pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de
Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan
pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO
14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan atau
seri standar ynsg terdiri dari.
1.
ISO
seri 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
2.
ISO
seri 19011 tentang Audit Sistem Mutu dan Lingkungan
3.
ISO
seri 14020 tentang Label Lingkungan (Environment Labbeling)
4.
ISO
seri 14030 tentang Evaluasi Unjuk Kerja Lingkungan
5.
ISO
seri 14040 tentang Analisa Daur Hidup Produk
6.
ISO
seri 14050 tentang Istilah dan Definisi
ISO seri 14060 tentang Standar Aspek
Lingkungan dari Produk
Pada tahun
1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan
Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14000 di Indonesia
dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang
wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa
konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan.Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar
penerapan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian lingkungan hidup selanjutnya
lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak
dalam penerapan ISO 14000 di Indonesia.
Peran motor
penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai
dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan
sukarela. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan
mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai
pelaksanaannya, maka Kementerian lingkungan hidup bekerja sama dengan BSN telah melakukan
adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung
(SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem
Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor
Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Semua
organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada
prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan
masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk
menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll
bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. mengikuti
standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong
utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin
meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi yang bersangkutan dapat secara
proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra organisasi dan
meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak organisasi lain
merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi permintaan
konsumen dan mitra usaha.
2.3 Penerapan standar ISO
14000
Penerapan
standar ISO 14000 sangat penting dan sangat berpotensi. Berikut ini adalah
pentingnya penerapan standar ISO:
1) Meningkatkan citra organisasi
2) Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3) Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
pengelolaan lingkungan
4) Mengurangi resiko usaha
5) Meningkatkan efisiensi kegiatan
6) Meningkatkan daya saing
7) Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai
pihak berkepentingan
8) Memperbaiki manajemen organisasi
dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan
(plan, do, check, act).
Berdasarkan
diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, Kementrian
Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta
dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu,
Kementrian Lingkungan Hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO
14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000
telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi
para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka Kementrian Lingkungan Hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta.Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi
penerapan standar ISO 14000 tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup pada saat ini
mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.Fokus
perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Sejak
ditetapkannya ISO 14000 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI
19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh
delapan) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di
Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO
14001.Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah
satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan.
Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya
persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan
ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh
adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO
14001 pada anak perusahaannya.
2.4 Kelembagaan
dalam Penerapan ISO 14000 di Indonesia
Lembaga-lembaga penenrapan ISO 14000 di
Indonesia sangatlah banyak dan berkompeten.Berikut ini adalah lembaga-lembaga yang
terkait dalam penerapan IS0 14000 di Indonesia.
a. Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang
merupakan anggota ISO yang mewakili Indonesia dalam siding pleno ISO. Semua
masukan terhadap standar ISO sebelum disahkan menjadi standar internasional
harus disampaikan melalui BSN. BSN memiliki hak suara untuk memberikan
persetujuan dan penolakan terhadap isi dan standar.
b. Intansi Teknis, adalah instansi pemerintah yang bertugas untuk membahas
substarsi teknis suatu standar sebelum disahkan menjadi standar internasional.
Instansi ini dibentuk untuk membantu BSN dalam merumuskan dan memberikan
masukan terhadap draft standar. Untuk ISO seri 14000 yang berperan sebagai
instansi teknis adalah Kementrian Lingkungan Hidup.
c. Komite Akreditasi Nasional (KAN) betugas
memberikan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi. KAN berkedudukan di BSN dengan
anggota dari beberapa sektor.
d. Lembaga Sertifikasi adalah Lembaga Independen
yang bertugas memberikan sertifikat ISO 14000. Aturan main lembaga ini juga
disahkan oleh BSN, sertifikasi perlu mendapat akreditasi dari KAN dan harus
mengikuti aturan main KAN.
e. Lembaga Pelatihan adalah lembaga yang
memberikan pelatihan bidang ISO 14000. Lembaga pelatihan ini perlu mengikuti
standar pelatihan ynag disahkan oleh BSN.
f. Lembaga Sertifikasi Personal adalah lembaga
yang memberikan sertifikasi kepada personal yang melakukan audit sebagai
auditor system managemen lingkungan. Untuk menentukan kelayakan sertifikasi
ynag dikeluarkan maka lembaga ini perlu disertifikasi. Aturan main Lembaga
Sertifikasi Personal ini juga disahkan oleh BSN dan dalam operasinya selalu
diawasi oleh BSN melalui KAN.
2.5 Cara Mendapatkan Sertifikat ISO
Mungkin bingung, darimana
harus memulai proses mendapatkan sertifikat ISO 14000 tentang system manajemen
lingkungan. Dalam kenyataanya, mendapatkan ISO 14000 tidaklah sulit,
apalagi bila anda menggunakan jasa konsultan ISO. Berikut ini kami ringkas 18 langkah mudah
untuk mendapatkan sertifikat ISO 14000:
1. Top Manajemen harus memutuskan untuk menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14000.
2. Top Manajemen harus menyiapkan sumber daya yang
mumpuni untuk menerapkan keputusan di atas. Persiapan tersebut berupa:
a.
Kebutuhan sumber daya manusia seperti Management Representative atauKordinator
ISO dan Tim ISO untuk menyiapkan, menerapkan, memelihara dan
mengembangkan sistem manajemen mutu di
perusahaan.
b. Kebutuhan
Waktu. Setidaknya lakukan pertemuan Tim ISO 2 jam perhari atau bisa digabung
menjadi sehari dalam seminggu untuk 3 bulan pertama penerapan guna memastikan
semua persyaratan ISO dipenuhi.
c. Kebutuhan Biaya untuk konsultan ISO dan Sertifikasi ISO
14000
3. Bentuklah tim yang minimal terdiri dari dua
orang dari setiap divisi (dari tingkatan atas atau kepala dan bawah atau
staf kemudian tunjuklah salah seorang dari kepala tersebut sebagai
Management Representative atau Kordinator ISO. Penunjukkan Management
Representative memang dipersyaratkan oleh standar ISO 14000. Untuk kelancaran
penerapan ISO, pastikan Management Representative adalah karyawan yang paling
mengerti proses bisnis perusahaan dan disegani oleh semua pihak.
4. Buatlah rencana training. Training pengenalan ISO
14000 untuk semua karyawan. Training sistem dokumentasi ISO 14000 untuk tim ISO
dan training audit internal untuk tim ISO. Hubungi Multiple Training &
Consulting (Konsultan ISO
yang handal) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
5. Bandingkan sistem yang sudah berjalan di perusahaan
anda dengan standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO14000. Analisis apa saja
persyaratan ISO yang belum anda terapkan.
6. Rumuskan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu (target
pekerjaan) setiap divisi yang ada di perusahaan anda. Buatlah target yang SMART
(Specific, Measurable, Achievable, Time Target)
7. Rumuskan 6 prosedur wajib yang
dipersyaratkan ISO 14000 yaitu prosedur pengendalian dokumen, prosedur
pengendalian rekaman mutu, prosedur pengendalian produk tidak sesuai, prosedur
tindakan perbaikan, prosedur tindakan pencegahan, dan prosedur audit internal
8. Rumuskan prosedur kerja untuk setiap divisi. Bagi
proses atau kegiatan yang harus dikontrol maka sebaiknya dibuatkan prosedur.
Contoh prosedur kerja: Prosedur Penerimaan Karyawan, Prosedur Perencanaan
Produksi, Prosedur Penyimpanan Barang, Prosedur Pelaksanaan Survey Kepuasan
Pelanggan, dsb.
9. Untuk proses-proses yang dianggap rumit dan
membutuhkan penjelasan detail, maka buatlah Instruksi Kerja (bila perlu
disertai gambar ilustrasi).
10. Lengkapi prosedur kerja dan instruksi kerja tersebut
dengan form isian. Form isian merupakan bukti bahwa prosedur tersebut
dijalankan. Contoh form antara lain form serah terima barang, form evaluasi
karyawan, form purchase request, form purchase order, dll.
11. Buatlah pedoman mutu yang berisi panduan penerapan
ISO di perusahaan anda
12. Terapkan sistem manajemen mutu yang anda kembangkan setidaknya
3 bulan untuk memastikan semua prosedur yang telah ditetapkan, dimengerti dan
dijalankan sepenuhnya oleh semua karyawan.
13. Laksanakan training audit internal untuk
tim ISO
14. Jalankan audit internal pertama yang dilakukan oleh
auditor internal yang telah mengikuti training. Auditor internal akan mengaudit
seluruh divisi di perusahaan anda dan memeriksa kesesuaian dan ketidaksesuaian
perusahaan anda dengan standar ISO atau prosedur dan kebijakan yang ditetapkan.
15. Hubungi badan sertifikasi untuk mengajukan audit
sertifikasi. Setidaknya anda harus menghubungi badan sertifikasi 1 bulan
sebelum tanggal audit yang anda inginkan.
16. Laksanakan rapat tinjauan manajemen yang dipimpin
langsung oleh Top Manajemen untuk memastikan semua persyaratan ISO telah
diimplementasikan.
17. Badan Sertifikasi akan mengaudit anda dalam 2 stage;
(1) Initial Audit dan (2) Main Audit. Pastikan Tim ISO anda telah siap.
18. Selamat! Kini, sertifikat ISO
14000 sudah di tangan anda. Jangan lupa untuk menampilkan logo sertifikasi di
kartu nama, kop surat, kemasan luar produk untuk meningkatkan brand
image anda di mata pelanggan
Sertifikat ISO 14000 dikeluarkan
oleh lembaga yang disebut badan sertifikasi.Badan sertifikasi yang eksis di
Indonesiacukup banyak. Sebut saja diantaranya Sucofindo, SGS, BVQI, Lloyd, DQS,
MSA, dll. Terdapat dua syarat untuk mendapatkan sertifikat ISO yaitu
telah menerapkan system manajemen manajemen lingkungan sekurang-kurangnya tiga
bulan, dan telah lulus audit.
Setelah organisasi anda menerapkan ISO 14000 sekurang-kurangnya 3 bulan, anda
boleh mengajukan diri untuk diaudit ke badan sertifikasi yang dipilih. Badan
sertifikasi akan meminta anda untuk mengirimkan sertifikat ISO seperti
pedoman lingkungan, kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan, 6 prosedur wajib,
prosedur kerja departemen/bagian. Anda juga diminta untuk mengirimkan bukti
pelaksanaan internal audit dan rapat tinjauan manajemen.
Lamanya waktu audit ditentukan oleh ruang
lingkup dan bidang pekerjaan anda. Biasanya, audit dilakukan dalam 2 stage;
stage 1 untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dokumentasi, stage 2 untuk
memeriksa pemenuhan persyaratan implementasi.Organisasi anda dinyatakan lulus
jika tidak ada temuan yang bersifat majour (fatal). Temuan yang bersifat majour
terjadi karena adanya sistem yang tidak berjalan sama sekali atau ada
persyaratan ISO 14000 yang tidak diterapkan tanpa alasan. Temuan lain disebut
minor dan observasi. Temuan minor terjadi bila organisasi anda hanya tidak
konsisten dalam menjalankan sistem atau hanya sebagian persyaratan yang
diterapkan dari yang seharusnya.Adapun temuan observasi hanya bersifat
saran-saran perbaikan.Temuan minor dan observasi tidak menyebabkan kegagalan
melainkan hanya perlu perbaikan-perbaikan.Anda diwajibkan untuk melakukan
perbaikan terhadap temuan-temuan yang disampaikan terlebih dahulu sebelum
proses pencetakan sertifikat. Setiap badan sertifikasi memiliki lama waktu pencetakan
sertifikat yang berbeda-beda mengingat ada beberapa badan sertifikasi yang
menginduk ke luar negeri.Pengalaman kami, waktunya berkisar antara 2 minggu
sampai 1 bulan.
Sertifikat ISO 14000 berlaku untuk 3 tahun.
Setelah 3 tahun, anda akan diaudit re-sertifikasi. Dalam masa 3 tahun, anda
akan diaudit dalam periode tertentu (6 bulan sekali atau setahun sekali) yang
disebut dengan surveilance audit
Biaya sertifikasi ISO 9001 berbeda-beda tergantung bidang pekerjaan dan besar
organisasi anda. Setiap badan sertifikasi memiliki standar harga yang
berbeda-beda. Namun yang jelas, ada 2 komponen biaya yang harus anda bayar
yaitu biaya audit sertifikasi yang dikeluarkan diawal dan biaya audit surveillance.
Catatan:
-
Badan Sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat bila perusahaan anda dinilai
tidak melakukan kesalahan fatal (majour finding) yang biasanya diakibatkan
adanya salah satu klausul yang tidak diterapkan
-
Setelah audit sertifikasi, Badan Sertifikasi akan melakukan surveillance audit
yang dilakukan secara rutin enam bulan atau setahun sekali.