Senin, 04 Juni 2012

Hak Paten

HAK PATEN

Pengertian hak paten menurut UU no.14 tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (id.wikipedia.org) 

Studi Kasus
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama Kia dan Hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh Paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil Toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan Toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tanggapan saya mengenai kasus ini adalah seharusnya jika satu pihak ingin memakai hak paten pihak lain seharusnya meminta izin dahulu terhadap pihak yang sudah mempunnyai hak paten tersebut supaya tidak bisa d tuntut, jika pihak yang sudah punya hak paten tidak terima maka pihak yang memakai hak paten tersebut bisa di tuntut atau bisa meminta menggati rugi kepada pihak yang sudah mempunyai hak paten tersebut
  Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas (id.wikipedia.org)

Studi Kasus
Studi kasus yang diangkat oleh kelompok 2 tentang hak cipta adalah masalah batik di Indonesia mengenai penjiplakan yang dilakukan oleh para pembatik kerena menjiplak motif-motif yang telah ada dan menjadi ciri khas dari daerah asal batik .
Tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebaiknya para pengrajin batik membuat ciri khas tersendiri terhadap karya-karya yang dibuat oleh pengrajin batik di daerahnya masing-masing dan melaporkannya kepada pemerintah supaya mendapatkan Hak Cipta tersebut, dan pembatik di daerah lain pun menyadari bahwa batik-batik tersebut sudah terdaftar terhadap hak cipta masing-masing pengrajin batik di daerah-daerahnya.