UU HAK CIPTA
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Contoh kasus: “ BEGAWAN SOLO Dijiplak Negara Tetangga ( Malaysia ) “
Sejak presiden Soekarno hingga presiden SBY kasus pelenggarakan hak cipta atas lagu-lagu karya musisi Indonesia tidak henti-hentinnya mendera Negara Indonesia, siapa lagi kalau bukan negara Malaysia yang menjiplak lagu-lagu milik kita. Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’. Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah. Tidak hanya lagu-lagu karya musisi Indonesia saja yang dijiplak, ada beberapa asset budaya Indonesia lain yang di klaim Malaysia, seperti Reog Ponorogo, Batik Solo, Angklung Sunda, serta Wayang Kulit dari Jawa Tengah.
Polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung. Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar