Senin, 04 Juni 2012

  Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas (id.wikipedia.org)

Studi Kasus
Studi kasus yang diangkat oleh kelompok 2 tentang hak cipta adalah masalah batik di Indonesia mengenai penjiplakan yang dilakukan oleh para pembatik kerena menjiplak motif-motif yang telah ada dan menjadi ciri khas dari daerah asal batik .
Tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebaiknya para pengrajin batik membuat ciri khas tersendiri terhadap karya-karya yang dibuat oleh pengrajin batik di daerahnya masing-masing dan melaporkannya kepada pemerintah supaya mendapatkan Hak Cipta tersebut, dan pembatik di daerah lain pun menyadari bahwa batik-batik tersebut sudah terdaftar terhadap hak cipta masing-masing pengrajin batik di daerah-daerahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar