Senin, 04 Juni 2012

Hak Paten

HAK PATEN

Pengertian hak paten menurut UU no.14 tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (id.wikipedia.org) 

Studi Kasus
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama Kia dan Hyundai. Mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh Paice. Kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil Toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan Toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tanggapan saya mengenai kasus ini adalah seharusnya jika satu pihak ingin memakai hak paten pihak lain seharusnya meminta izin dahulu terhadap pihak yang sudah mempunnyai hak paten tersebut supaya tidak bisa d tuntut, jika pihak yang sudah punya hak paten tidak terima maka pihak yang memakai hak paten tersebut bisa di tuntut atau bisa meminta menggati rugi kepada pihak yang sudah mempunyai hak paten tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar