HAK
MEREK
Sebelum
mengetahui definisi tentang Hak Merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih
dahulu pengertian dari Merek.Merekadalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A.
Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa
logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda.
Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi
oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad
ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada
pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs
Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights). Perjanjian
TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI
yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992
tentang Merek.
A. Jenis-jenis
Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
B.
Fungsi Merek
1. Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi,
yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni
merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi
produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan
investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam
menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat
dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan
untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan
jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak
hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan
perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga
berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau
pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek
adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga
mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi
dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan
menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut beberapa
ilmuwan lainnya, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda
(pengenal);
b. Melindungi masyarakat
konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena
reputasi;
e. Jaminan kualitas.
C. Pendaftaran
Merek
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.
Orang (persoon)
2.
Badan Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa orang atau badan hukum
(pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek tidak dapat
didaftarkan apabila ada hal-hal berikut:
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda
4.
Telah menjadi milik umum
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
Penegakan
Hukum
Penghapusan, penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal
dapat dilakukan jika:
1. Merek tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek digunakan untuk jenis
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran
merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang
atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran merek
berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan
kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan pembatalan
pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa
merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Pemilik merek yang tidak
terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke
Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu
apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan,
atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
1. Gugatan pembatalan pendaftaran
merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal
atau domisili.
2. Dalam hal tergugat bertempat
tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4. Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam jangka paling lama 3 hari
terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6. Sidang pemeriksaan atas gugatan
pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah
gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan pembatalan
harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan atas gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan
diucapkan.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman
kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau
jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik
aduan.
Berikut ini adalah undang-undang
mengenai merek:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan
Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai
tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b,
serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Studi
Kasus:
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha
menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan
keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut
telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet.
Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina
dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi
sebesar $1,5 miliar dari Apple.Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina
menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview
Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika
Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.
Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009.
Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010,
Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan
grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun
tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah
menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.
Kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada
permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang
kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi
tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus Hak Merek
kasus antara extra joss dan
enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos
(PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta
pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada
ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara
khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan
perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek
serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus
1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas
5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan
(kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain
Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992
sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan
stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan
negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua
produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor
Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang
merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti
memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari
Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman
kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas.
Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk
sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul
persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik
yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak
sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001:
“….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua
perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari
pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya.
Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi
& Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan
mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat
terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku
dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti
mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada
tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat
pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos
dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah
Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu
mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu
gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua
mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut
berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas
alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu
gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di
hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya
waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya
pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut
adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan,
bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan
Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss
mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan
terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi
besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek
pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia,
produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta
beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat
unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra
Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan
membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos
menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos
dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal
sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua,
akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini
karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada
keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru
dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra
Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik
masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena
pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar