HAK
MEREK
Sebelum
mengetahui definisi tentang Hak Merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih
dahulu pengertian dari Merek. Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A.
Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa
logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Hukum merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda.
Hukum merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi
oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad
ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada
pembentukan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs
Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights). Perjanjian
TRIPs saat menjadi perjanjian internasional yang sangat penting di bidang HaKI
yang mana di dalamnya terdapat Hak Merek. Hak merek di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, sebelumnya diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek yang kemudian diubah dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan terhadap UU No. 19 tahun 1992
tentang Merek.
A. Jenis-jenis
Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
B.
Fungsi Merek
1. Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi,
yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni
merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi
produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan
investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam
menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat
dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan
untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan
jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak
hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan
perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga
berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau
pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek
adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga
mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi
dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan
menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut beberapa
ilmuwan lainnya, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda
(pengenal);
b. Melindungi masyarakat
konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena
reputasi;
e. Jaminan kualitas.
C. Pendaftaran
Merek
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang
(persoon)
2. Badan Hukum
(recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1. Sebagai alat
bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek tidak dapat
didaftarkan apabila ada hal-hal berikut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda
4. Telah
menjadi milik umum
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Penegakan
Hukum
Penghapusan, penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal
dapat dilakukan jika:
1. Merek tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal;
2. Merek digunakan untuk jenis
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran
merek oleh pemilik merek atau kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang
atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran merek
berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan
kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan, gugatan pembatalan
pendaftaran merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa
merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Pemilik merek yang tidak
terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke
Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu
apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan,
atau ketertiban umum. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
1. Gugatan ganti rugi.
2. Penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Pengajuan gugatan dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga. Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga, yaitu:
1. Gugatan pembatalan pendaftaran
merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal
atau domisili.
2. Dalam hal tergugat bertempat
tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4. Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam jangka paling lama 3 hari
terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6. Sidang pemeriksaan atas gugatan
pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan
didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan pembatalan
harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan atas gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan
diucapkan.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud di atas para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan ketentuan pidana:
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman
kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau
jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik
aduan.
Berikut ini adalah undang-undang
mengenai merek:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan
Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai
tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b,
serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Studi
Kasus:
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha
menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan
keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut
telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet.
Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina
dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi
sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina
menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview
Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika
Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.
Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009.
Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September
2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan
grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun
tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah
menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.
Kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada
permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang
kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi
tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Muhammad Wildan ardiansyah
34410837
2ID04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar