IT Forensic dalam
definisi sederhana merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk
melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan
menganalisa barang bukti digital dari
suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di
media komputer.
Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. Cyber law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyber
space Law
lebih lengkapnya klik DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar